October 25, 2019 at 07:18PM
Ashanty tak hanya digugat secara perdata oleh mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi. Istri Anang Hermansyah itu juga dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, bahkan menyebut Ashanty kemungkinan besar bakal dipanggil polisi dalam waktu dekat.
Mungkin nanti segera akan dipanggil terlapor (Ashanty). Nanti kalau terlapor nggak hadir, kita nggak tahu. Kemungkinan akan naik (statusnya)," kata Udhin saat dijumpai di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Terkait tuduhan penipuan dan penggelapan, Udhin berdalih karena kliennya tak mendapat untung secara jelas oleh Ashanty. Hal tersebut tak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
"Karena kan di dalam perjanjian itu jelas, hasil keuntungan itu dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan, entah itu uang ke mana, itu yang perlu penyidik dalami, larinya uang itu kemana dan siapa yang menerima manfaat," kata Udhin menjelaskan.
Di ranah perdata, Ashanty awalnya digugat Pratiwi di Pengadilan Negeri Tangerang. Tapi gugatan itu akhirnya dicabut dan kembali didaftarkan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Sementara nilai tuntutan Pratiwi terhadap Ashanty di PN Purwokerto diperbaharui menjadi Rp 14, 3 miliar. Tadinya ketika di PN Tangerang hanya Rp 9,4 miliar.
Kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, bahkan menyebut Ashanty kemungkinan besar bakal dipanggil polisi dalam waktu dekat.
Mungkin nanti segera akan dipanggil terlapor (Ashanty). Nanti kalau terlapor nggak hadir, kita nggak tahu. Kemungkinan akan naik (statusnya)," kata Udhin saat dijumpai di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Terkait tuduhan penipuan dan penggelapan, Udhin berdalih karena kliennya tak mendapat untung secara jelas oleh Ashanty. Hal tersebut tak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
"Karena kan di dalam perjanjian itu jelas, hasil keuntungan itu dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan, entah itu uang ke mana, itu yang perlu penyidik dalami, larinya uang itu kemana dan siapa yang menerima manfaat," kata Udhin menjelaskan.
Di ranah perdata, Ashanty awalnya digugat Pratiwi di Pengadilan Negeri Tangerang. Tapi gugatan itu akhirnya dicabut dan kembali didaftarkan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Sementara nilai tuntutan Pratiwi terhadap Ashanty di PN Purwokerto diperbaharui menjadi Rp 14, 3 miliar. Tadinya ketika di PN Tangerang hanya Rp 9,4 miliar.